MESUJI - Penjabat Bupati Mesuji Sulpakar terima audiensi Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Mesuji di aula kantor Bupati Mesuji, wiralaga Mulya, senin (06/06/2022).
Hadir dalam audiensi tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (kesra) Indra Kusuma Wijaya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mesuji Anwar pamuji, dan Kepala Desa se-Kabupaten Mesuji.
Dalam sambutannya Sulpakar mengatakan audiensi tersebut berdasarkan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Kepala desa memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap sukses tidaknya atau maju mundurnya desa. Untuk itu, dalam menjalankan tugasnya, seorang kepala desa harus mengerti hak dan kewajibannya, serta tanggung jawabnya sebagai pemimpin di desanya”, ucap Sulpakar.
Penyelenggaraan pemerintahan desa dapat dilakukan dengan cara memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif, dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan melakukan upaya percepatan pembangunan perdesaan.
Sulpakar mengatakan kepala desa harus banyak turun di masyarakat sehingga mengetahui masalah apa yang dihadapi masyarakat dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, sehingga pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat”, tutur Sulpakar.
Di akhir acara Sulpakar berpesan kepada kepala desa agar dapat melakukan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. (kominfo/tr)