Hanya Bisa Gigit Jari Karyawan Rest Area, Ditengah Gencarnya Pembangunan Tol

    Hanya Bisa Gigit Jari Karyawan Rest Area, Ditengah Gencarnya Pembangunan Tol
    Hutama karya cabang lampung (Rest Area Tol)

    LAMPUNG - Tol Trans Sumatra sudah tidak asing lagi ditelinga kita bagi masyarakat pulau Sumatra yang sering melewati tol Terbanggi besar pematang panggang kayu agung Palembang. Selasa (02/08/2022).

    Di tengah gencarnya pembangunan jalan tol menyisakan duka buat pekerja rest area yang di kelola Hutama Karya, pasalnya masih banyak pekerja rest area 269, 277, 306 dan 311 yang masih mendapatkan gaji di bawah upah minimun propinsi.

    Alex Noven Ketua Federasi Serikat Pekerja Transportasi seluruh Indonesia Cabang Sumsel kecewa dengan Hutama karya cabang lampung diduga membiarkan terjadinya upah murah dan tidak memiliki kontrak kerja yang pasti.

    Saya mendapat laporan bahwa masih banyak rest area yang di kelola Hutama Karya khususnya tol terpeka yang melanggar undang undang ketenagakerjaan Republik Indonesia.

    BBJS ketenagakerjaan juga tidak ada sama sekali itu bisa dikenakan sangsi berdasarkan Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan pasal UU RI NO. 40 TAHUN 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

    Sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), pada prinsipnya pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja lebih rendah dari upah minimum.

    Di sisi lain, pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan yang tidak boleh lebih rendah dari jumlah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, pekerja dapat menempuh upaya pidana, yakni dengan melaporkan ke pihak kepolisian. Bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;3. Peraturan Nomor 121 Tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2020;4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/MEN/2000 6. tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal UU 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum.

    Tegas bang Alek Noven panggilan akrabnya, "Hutama Karya segera untuk perbaiki pengkajian karyawan rest area yang sudah di tentukan undang-undang pemerintah dan harus memberi contoh yang baik karena perusahaan BUMN. (Cheudin)

    mesuji lampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Mesuji Kurban 24 Ekor Sapi

    Artikel Berikutnya

    Kebijakan Lebih Baik Ketimbang Perak atau...

    Berita terkait