MESUJI - Pembangunan Wisata Religi dan Masjid Agung yang terletak di Desa Wirabangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji yang diduga terancam mangkarak karena sudah masa perpanjangan kontrak yang akan berahir tanggal 9/4/2022. Jika lewat tanggal batas maka akan kena denda senilai Rp. 73.000.000/hari.
Saat LSM Pematank DPC Mesuji akan investigasi dilokasi pembangunan Wisata Religi dan Masjid Agung yang sedang dalam perpanjangan pengerjaan, ketika masuk wilayah pembangunan dan akan mengambil dokumen tiba-tiba datang 3 pria yang mengaku sebagai pengamanan disitu meminta agar tidak mengambil dokumentasi tanpa se ijin dari Kepala Dinas Perkim Murni. Sabtu(25/3/2022).
Ferdi Akbar Ketua LSM Pematank " iya saya dan kawan-kawan turun kelapangan untuk mengecek hasil fisik bangunan namun tibanya disana kami bertemu 3 oknum Anggota 1 Brimob dan 2 Dari satuan Marinir sempat ada adu argumen dengan mereka bahwasan kami disini atas perintah Kepala Dinas Perkim Mesuji Murni untuk menjaga lokasi pembangunan" ucapnya.
Salah satu anggota yang berjaga mengatakan "Ee bang bang ngapain matikan hp nya silahkan hubungi pak Kadis Perkim kalau sudah mendapat ijin silahkan mau masuk-masuk kedalam gak pa-pa, sambil menunjuk kearah salah satu anggota LSM Pematank hingga matikan hp. Iya kami berjaga disini atas perintah pak Kadis Murni" ujar salah satu anggota yang ada disitu dengan tegas.(GERRY)
Baca juga:
Rudi Rombak Bengkong Makin Memesona
|