MESUJI - Menjawab Opini Negatif terhadap kinerja Lembaga Pemilu. Satu Jam bersama Komisioner Bawaslu Mesuji. Inilah kira-kira topik saat ini dalam Jendela Pemilu. Senin (09/10/2023) di Kantor Bawaslu Mesuji Berabasan Tanjung Raya.
Tata peradilan Pemilu di Indonesia melibatkan banyak lembaga sesuai kewenangannya. Lembaga tersebut, diantaranya ada Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lalu, siapa yang mengadili ketika ada ASN atau Kepala Desa Tidak Netral. Jangan menunggu lama, mari kita bertanya!!.
Baca juga:
KMPG: KIB Bukan Untuk Airlangga
|
Pagi terasa segar dan bersemangat. Sudah bertenggreng Tiga Komisioner Bawaslu duduk di ruangan. Akhir-akhir ini santer kabar berita, buruknya kinerja lembaga Bawaslu Mesuji. Terkait pengawasan yang terkesan diabaikan Sehingga mengundang tanya Publik.
"Sebetulnya, sudah dua laporan masyarakat yang masuk ke meja Bawaslu, keduanya terkait tidak Netralnya Seorang Kepala Desa. Satu diantara dua tadi, syarat formilnya lengkap, sesuai arahan Bawaslu Provinsi sudah kami teruskan ke Pemerintah Daerah yaitu Dinas PMD dan terkait persoalan banyaknya APK yang pasti tahapan Pemilu ini belum masuk tahapan Kampanye, ini masih Data Calon Sementara (DCS), " jelas Robbi Ruyudha Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Terlepas sanksi apa yang diberikan. Lanjut Robby, bukan kewenangan Bawaslu.
Keberhasilan Lembaga Bawaslu milik kita semua yaitu masyarakat. Lantas, sejauhmana pengawasan Bawaslu selama ini.
"Sebenarnya kerja Lembaga Bawaslu adalah kolektif kolegial, tidak ada pembatasan tanggung jawab dalam pengawasan. Namun, melalui edukasi secara internal sampai pada lini pengawas kelurahan desa (PKD), eksternalnya, setiap tahapan edarkan himbauan, " tandas Wahyu Eko Prasetiyo Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisifasi masyarakat dan Hubungan masyarakat.
Sebagai Lembaga Bawaslu tentunya sangat berharap Pesta Demokrasi berjalan dengan baik, aman dan kondusif.
"Ya...walaupun ada saja. Pasti. intangan pengawasan Itu merupakan bagian ujian tanggung jawab. Seperti, benar apa yang dikatakan, divisi penanganan pelanggaran. Ada Dua pelaporan. Satu, syarat formilnya lengkap dan sudah diteruskan ke Pemerintah Daerah yaitu dinas PMD dan mengenai APK yang merusak keindahan kota, lingkungan, bekerjasama dengan Pol-PP segera dibersihkan. Nanti akan kita agendakan jumpa press, agar transparasi publik benar-benar berjalan. Saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah berpartisifasi dalam pengawasan dan mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama awasi tahapan Pemilu 2024, " tutup Deden Cahyono selaku Kordiv SDMO, Pendidikan Pelatihan, Data dan Informasi juga sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji. (Red)